Nusakambangan - Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan Kelas II Nusakambangan sambangi Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Cilacap. Para petugas PK kali ini melakukan penggalian data Penelitian Kemasyarakatan di Lapas Cilacap (18/10) untuk program reintegrasi. P(25) merupakan Warga Binaan Pemasyarakatan(WBP) asal Cilacap yang dipidana atas kasus Pencurian Pasal 363 KUHP. Ia menuturkan motifnya melakukan tindak pidana, karena kondisi anaknya yang prematur sehingga anaknya harus mendapatkan nutrisi tambahan. Malam sebelum melakukan tindak pidana ia sangat kebingungan karena ia sudah tidak memegang uang sedangkan anaknya yang berumur satu bulan membutuhkan nutrisi tambahan supaya dapat bertahan. Ia mengaku sudah buntu dan tidak berfikir panjang dan melakukan tindak pidana pencurian di sebuah konter Handphone yang sepi. Ia mengaku sangat menyesali perbuatannya karena ia harus berpisah dengan anaknya serta istrinya harus membanting tulang sendiri untuk menghidupi keluarganya. Anggit, Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Nusakambangan juga berpesan “Baik di dalam Lapas maupun saat bisa kembali ke masyarakat nanti kamu harus tetap beribadah dengan rajin, kamu sendiri bisa menilai orang lain yang taat beribadah sebagai orang baik, karena misal suatu saat kamu mengalami kesulitan, orang lain melihat kamu baik maka orang lain tidak akan segan untuk menolong juga”. P sendiri juga menuturkan saat ini ia sudah mempunyai anak, ia bukan lagi anak muda yang berbuat tanpa pikir panjang, ia tidak ingin menjadi contoh buruk untuk anaknya dan kapok untuk melakukan tindak pidana lagi di masa depan.