Satgas P2U atau Satuan Tugas Penjaga Pintu Utama adalah orang yang bertugas menjaga keamanan lalu lintas orang yang masuk atau keluar Rutan/Lapas. Terlihat sederhana namun jangan salah, petugas P2U sangatlah beresiko. Ditempatkan pada pos P2U bukanlah hal yang mudah, selain dituntut untuk memiliki kecakapan dan ketelitian juga wajib memiliki integritas yang tinggi.
Lapas Super Maximum Security seperti Lapas Karanganyar tentu memerlukan kecakapan dan ketelitian yang lebih. Meskipun tidak ada Warga Binaan yang bebas keluar bukan berarti menurunkan tingkat kewaspadaan terhadap pengamanan. Banyak resiko tinggi yang harus dihadapi salah satunya adalah kemungkinan - kemungkinan penyelundupan baik itu dari stakeholder maupun dari petugas sendiri.
Namun demikian sejauh ini Lapas Karanganyar tetap aman, bersih, dan terbebas dari pelanggaran ketertiban. Hal - hal tersebut tentunya bisa dicegah karena Lapas Karanganyar menerapkan sistem pemeriksaan badan dan barang secara ketat kepada seluruh orang yang melintas di Pos P2U, baik itu stakeholder maupun petugas Lapas Karanganyar itu sendiri.
Adapun prosedur dari penggeledahan badan dan barang pada Pos P2U Lapas Karanganyar adalah menggeledah badan secara manual dan menggunakan metal detector. Kemudian orang yang akan melewati Pos P2U diwajibkan mengeluarkan barang bawaannya untuk diperiksa. Alat komunikasi, senjata tajam, dan senjata api wajib dititipkan pada loker yang telah disiapkan di Pos P2U.
Dengan prosedur keamanan tersebut diharapkan mampu mencegah hal - hal yang tidak diinginkan. “Kami akan terus berinovasi untuk menghindari pelanggaran - pelanggaran keamanan dan tata tertib terutama di Pos Penjagaan Pintu Utama ini” ungkap Plt. Kalapas Riko Purnama Candra