CILACAP, INFO_PAS - Team Asessor Lapas Karanganyar melakukan pembekalan dengan menggandeng PK Bapas Nusakambangan, Selasa (08/11)
Bertempat di ruang rapat, beberapa orang Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas II Nusakambangan melakukan pendampingan serta pembekalan bersama pejabat struktural Lapas Karanganyar selaku asesor. Kegiatan ini bertujuan untuk menambah pengetahuan calon asesor dan menjalin sinergi antar UPT Pemasyarakatan khususnya di Wilayah Nusakambangan.
Hal ini merupakan salah satu bentuk implementasi dari Undang-Undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022 Pasal 10 ayat (2), maka Asesor berperan sebagai petugas yang melakukan Asesmen Resiko dan Kebutuhan terhadap Narapidana dan Klien Pemasyarakatan untuk mengukur penurunan tingkat risiko Narapidana dan Klien Pemasyarakatan.
Kasi Adm Kamtib Bapak Abdul Hamid, mengatakan bahwa Asesmen Resiko dan Kebutuhan bagi Narapidana dan Klien Pemasyarakatan berguna untuk menjadi dasar pengusulan Layanan Integrasi seperti Asimilasi, Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB), dan Cuti Menjelang Bebas (CMB). Walaupun layanan tersebut tidak diberlakukan di Lapas Karanganyar sebagai Lapas Super Maximum Security tetapi pengetahuan tersebut harus tetap dimiliki terutama bagi seorang asesor.
"Kegiatan ini merupakan rangkaian tindak lanjut setelah pelaksanaan ujian tertulis calon asesor, dimana 4 dari 7 orang petugas Lapas Karanganyar yang dicalonkan lulus tahap ujian tertulis" Ujar Abdul Hamid.