Jual Nama Organisasi, Pengurus DAD Dilaporkan ke Direskrimum Polda Kalteng

    Jual Nama Organisasi, Pengurus DAD Dilaporkan ke Direskrimum Polda Kalteng
    Gambar Ilustrasi

    PALANGKA RAYA - Dugaan adanya oknum pengurus Dewan Adat Dayak Kalteng yang membawa / menjual  nama organisasi untuk bekerja sama dengan salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit  yang beroperasi di Kabupaten Gunung Mas, tetapi dana bantuan dari perusahaan sawit tersebut tidak masuk Kas, atau ke rekening DAD Kalteng, tetapi masuk rekening pribadi sang Oknum pengurus berinisial L, memasuki babak baru. 

    Kepada Wartawan Sadagori Henoch Binti yang akrab disapa Ririen Binti dan Ingkit Djaper, yang keduanya juga pengurus DAD Kalteng , mengatakan, mereka sudah melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Direktorat reskrimum Polda Kalteng, dan sebagai pelapor, mereka tidak membawa nama , atau atas nama organisasi DAD Kalteng, tetapi selaku orang Dayak yang kebetulan pengurus DAD Kalteng.

    Laporan tersebut dilakukan, karena masalah tersebut sudah sangat sering dipercakapan di beberapa grup whatsapp dan menjadi bola liar dan tidak ada penjelasan dari orang – orang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

     “Dengan berat hati kami melaporkan dugaan tindak pidana ini, karena kami sangat keberatan, ada orang yang sering membuat narasi di media sosial dan mengaku berjuang untuk orang Dayak, tetapi diduga itu hanya pemanis saja, karena disinyalir menjual nama Dayak untuk kepentingan pribadi, “ tegas Ririen Binti.
     
    Ririen Binti menambahkan , mereka menemukan aliran dana yang tidak selayaknya masuk rekening pribadi, terkait kerja sama antara PT BMB dengan DAD kalteng. 

    Sementara Ingkit Djaper menambahkan, dana 2, 8 miliar rupiah yang masuk rekening pribadi L, bukan dana yang kecil, dan apabila itu benar-benar digunakan untuk organisasi DAD kalteng, saya yakin banyak hal positif yang bisa DAD Kalteng berikan untuk kemajuan orang Dayak.

     “Saya meminta Polisi menindak lanjuti laporan kami, sehingga masalah yang merugikan DAD Kalteng ini , menjadi terang benderang, dan siapa yang terlibat dalam kasus ini, Polisi harus bertindak tegas, sehingga nama Dayak jangan digunakan untuk kepentingan pribadi dan memperkaya diri sendiri, “ tegas Ingkit.   

    Ingkit menambahkan, mereka berdua dengan Ririn Binti sudah diperiksa Polisi terkait dugaan tindak pidana yang dilaporkan , dan mereka sudah menyerahkan bukti – bukti pendukung, berupa , perjanjian kerja sama antara PT BMB yang ditandatangani oleh C salah satu Direktur PT BMB saat itu, dan dari DAD Kalteng ditanda tangani oleh A.E, sedangkan sebagai saksi, ditanda tangani dua pengurus DAD yakni L dan TL.

    Selain itu, juga diserahkan surat kuasa dari A.E untuk L,  agar menerima dana dari PT BMB di rekening peribadi L, sebesar Rp50 juta per bulan, serta bukti pengiriman dana ke rekening L sebanyak 56 kali dari PT BMB, atau selama 56 bulan tegas Ingkit.

    Menutup Wawancara, Ingkit mengatakan, sangat mudah bagi Polisi menelusuri kemana aliran dana sebanyak 2, 8 miliar tersebut mengalir, karena Polisi tinggal meminta Bank Mandiri mengeluarkan rekening koran atas nama L, antara kurun waktu, tahun 2017 hingga bulan bulan mei, tahun 2022. 

    Sementara itu, untuk mendukung agar nama Dayak jangan disalah gunakan oleh orang - orang yang tidak bertanggung jawab untuk meraih yang bukan haknya secara hukum, beberapa ormas Dayak yang sebagian anggotanya adalah pengurus DAD kalteng ikut mendampingi pelaporan tersebut.

    Budi H.D, ketua pasukan Borneo bersatu Banama, dengan tegas mengatakan, Ormas Dayak sangat mendukung pelaporan tersebut, karena mereka tidak mau nama organisasi Dayak dijual untuk kepentingan pribadi dan meminta Polisi mengusut kasus dugaan tindak pidana tersebut dengan cepat,   sehingga ada efek jera bagi orang - orang yang tidak bertanggung jawab yang menjual nama Dayak untuk memperkaya diri sendiri.

     “ Nama Dayak jangan dijual untuk kepentingan pribadi dan memperkaya diri sendiri, terhadap terduga pelaku yang menjual nama Dayak untuk kepentingan pribadi dan merugikan organisasi DAD Kalteng harus ditindak sesuai aturan hukum yang belaku, " tegas Budi.

    palangka raya
    Indra Gunawan

    Indra Gunawan

    Artikel Sebelumnya

    Tentukan Jenis Program Pembinaan Awal, PK...

    Artikel Berikutnya

    Hendri Kampai: Macan Versus Banteng di Antara...

    Berita terkait