Cilacap - Menindaklanjuti surat Direktur Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak Nomor: PAS.4.KP.04.01 - 838 tentang usulan calon asesor asesmen risiko dan kebutuhan bagi narapidana dan klien pemasyarakatan, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Permisan Nusakambangan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah menyampaikan usulan nama Pegawai calon asesor asesmen risiko dan kebutuhan bagi narapidana dan klien pemasyarakatan untuk mengikuti ujian seleksi Asesor, Selasa (02/11/2022).
Terdapat delapan nama yang diusulkan oleh Lapas Permisan untuk mengikuti seleksi tertulis asesor asesmen risiko dan kebutuhan bagi narapidana dan klien pemasyarakatan. Seleksi ini diadakan pada tanggal 2 November 2022. Para peserta seleksi terlebih dahulu dibekali tentang pedoman penilaian Instrumen Screening Penempatan Narapidana (ISPN). Pedoman tersebut meliputi sistem, mekanisme, dan prosedur dari ISPN.
Berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan pada Pasal 10 Ayat (2) menjelaskan bahwa terdapat tiga syarat bagi warga binaan untuk memperoleh remisi maupun hak-hak bersyarat lainnya, yaitu berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, dan telah menunjukkan penurunan tingkat risiko. Sehingga untuk memenuhi syarat penurunan tingkat risiko tersebut, diperlukan Penilaian melalui Asesmen bagi Narapidana yang akan diusulkan untuk mendapatkan remisi maupun hak-hak bersyarat lainnya.
Instrumen asesmen yang sesuai untuk menjawab keperluan ini adalah ISPN. Pengumpulan data dalam ISPN pada dasarnya menggunakan metode campuran dengan memadukan metode pengumpulan data dan analisis data baik secara kualitatif maupun kuantitatif untuk mendapatkan pemahaman yang komprehensif tentang narapidana. Petugas pelaksana asesmen atau yang disebut sebagai asesor melakukan wawancara secara terstruktur terhadap narapidana untuk mengisi indikator-indikator yang telah tersedia.
Kalapas Permisan Mardi Santoso, berharap dengan semakin banyaknya asesor yang dimiliki oleh Lapas Permisan dapat meningkatkan mutu pelayanan khususnya dalam hal penilaian narapidana.
“Semakin banyak asesor berarti semakin banyak narapidana yang dapat diasesment, sehingga mereka tidak perlu menunggu terlalu lama untuk mendapatkan giliran penilaian, " ungkap Mardi Santoso.