CILACAP, INFO_PAS - Dalam kunjungannya ke Nusakambangan, Staf Ahli Menteri Hukum dan HAM berikan arahan dan penguatan kepada jajaran UPT se-Nusakambangan, tanpa terkecuali Lapas Karanganganyar. Beberapa pejabat struktural Lapas Karanganyar sebagai perwakilan hadiri kegiatan tersebut, Sabtu (05/11)
Kegiatan pengarahan dilaksanakan pada aula Wismasari Lapas Kelas 1 Batu Nusakambangan. Pada kesempatan kali ini, Bapak Ambeg Paramarta memberikan materi mengenai UU No 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang menjadi perubahan dari UU No 12 Tahun 1995.
“UU No 12 Tahun 1995 sudah tidak lagi sesuai dengan perkembangan hukum masyarakat saat ini, dan juga masih belum mengatur secara keseluruhan mengenai kebutuhan dalam pelaksanaan tugas Pemasyarakatan, ” ungkap Bapak Ambeg.
“Dalam Undang-Undang tersebut masih terjadi kekeliruan pemahaman tentang definisi ataupun makna Pemasyarakatan, Sistem Pemasyarakatan, dan tujuan yang akan dicapai dalam penyelenggaraan Sistem Pemasyarakatan. Oleh karena itu, dilakukan perubahan mengenai UU Pemasyarakatan, ” sambung Bapak Ambeg.
Adapun muatan baru RUU Pemasyarakatan yaitu : Reformulasi Pemasyarakatan, Reformulasi Sistem Pemasyarakatan, Tujuan penyelenggaraan Sistem Pemasyarakatan, dan masih banyak lagi. Berdasarkan isi Revitalisasi Pemasyarakatan, penempatan isi hunian lapas dibedakan menjadi super maksimum, maksimum, medium, dan minimum security.