PT BMB Dianggap Lecehkan Adat Dayak, Damang Manuhing Laksanakan Hinting Adat

    PT BMB Dianggap Lecehkan Adat Dayak, Damang Manuhing Laksanakan Hinting Adat
    Kedamangan Manuhing Kab Gunung Mas Bersam Kemantiran Memutuskan Melksanakn Hinting Adat di Lokasi Pabrik PT BMB

    PALANGKA RAYA - Kedamangan Kecamatan Manuhing Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah (Kalteng) .dalam waktu dekat ini akan segera melaksanakan putusan Adat terkait PT Berkala Maju Bersama (PT BMB), yang diduga melecehkan adat Dayak. Hal itu disampaikan langsung Damang Manuhing, melalui via telepon kepada media ini.

     "Managemen PT BMB sudah kita Surati hingga ketiga kalinya, untuk segera mengklarifikasi terkait surat yang ada mencatut nama Kedamangan Manuhing , " sebut Damang Manuhing, Awal Jantriadi, Jumat Malam (11/11).

    Awal Jantriadi, mengatakan bahwa apa yang dilakukan pihaknya selaku Kepala Kedamangan Manuhing, Gunung Mas adalah untuk menjaga Marwah hukum adat yang dijaga dan dipelihara selama ini. 

    Apa yang telah dilakukan pihak Managemen PT BMB yang beroperasi di Wilayah Kedamangan Manuhing, bergerak di Sektor Perkebunan Kelapa Sawit, merupakan tanggung mereka sendiri dan pihak tidak tahu apa masalah yang dialami selama ini.

     "Ada surat dari PT BMB, tujuan kepada Ketua DAD H Agustiar Sabran dan tembusan Biro Hukum Adat Dayak, BPK Yansen A Binti, yang kami dapatkan dari pihak lain, menyebutkan bahwa Kedamangan Manuhing ada ikut serta membuat suatu skenario adat dalam merebut perusahaan itu, " ungkapnya.

    Dijelaskan juga bahwa hal itu sangat menyinggung Kedamangan Manuhing dan itu adalah Fitnah yang tanpa bukti dan alasan, tentunya ini patut dilaksanakan proses adat Dayak dalam melaksanakan agar jangan sampai Bias kepihak lain.

    Surat tertanggal 6 September 2022, yang ditanda tangani oleh  Basirun Panjaitan, sebagai Direktur PT BMB. Ditunjukan kepada Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Provinsi Kalimantan Tengah, dengan Perihal Permohonan Bantuan Pendampingan Advice Hukum Adat Dayak Kalimantan Tengah.

    Dalam surat tersebut, Basirun Panjaitan menyampaikan 11 Poin, terkait apa yang selama ini dialami PT BMB, dibawah kepemimpinan manager terdahulu.Poin 8 utama yang sangat dirasakan menyudutkan Kedamangan Manuhing, bahwa pihak PT BMB, menuduh hal tanpa bukti dan alasan yang dibenarkan.

     "Surat itu telah secara pasti menuduhkan hal yang kami tidak ketahui, dan saya selaku Damang Manuhing tidak pernah kenal dengan Pak Basirun Panjaitan, dan hingga kami buatkan tiga kali surat panggilan untuk mengklarifikasi ISI surat mereka itu, " 

    Damang Manuhing menyampaikan hingga panggilan ketiga/terkahir tanggal 8 November 2022, namun pihak saudara Basirun Panjaitan selaku Direktur PT BMB, tidak datang untuk itu.

     "Hingga panggilan terakhir ini, berdasarkan hasil putusan kemantiran Manuhing, bahwa saudara Basirun Panjaitan sudah melanggar Adat Dayak, khususnya Kedamangan Manuhing, dan akan kami laksanakan acara Ritual pemasangan Hinting Adat di lokasi Pabrik PT BMB, " kata Awal Jantriadi, Damang Manuhing.

    palangka raya
    Indra Gunawan

    Indra Gunawan

    Artikel Sebelumnya

    PENDIM.ID: Serbuan Informasi dan Anti Hoaks

    Artikel Berikutnya

    Uji Publik Hasil Penelitian BNN Tahun 2019

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVny Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Langkah Preventif Lapas Permisan Terhadap Gangguan Keamanan dan Ketertiban
    Jelang Pilgub dan Pilkada, Kapolsek Purwasari Ajak Para Tokoh Ikut Jaga Kamtibmas 

    Ikuti Kami