JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meminta Kementerian Kesehatan mengambil tindakan atas pemecatan Dokter Terawan Agus Putranto sebagai anggota Ikatan Dokter Indonesia (IDI) oleh Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) IDI. Dasco meminta Kemenkes untuk mengkaji rekomendasi pemecatan yang dikeluarkan oleh MKEK IDI, terutama dari aspek hukum dan peraturan perundang-undangan. Dasco menilai keputusan tersebut berbahaya bagi masa depan dunia kedokteran di Indonesia.
"Dengan adanya rekomendasi MKEK ini, saya khawatir akan menjadi yurisprudensi bagi masalah serupa di masa yang akan datang, sehingga menyebabkan para dokter-dokter kita takut untuk berinovasi dengan berbagai riset-risetnya. Ini bukan hanya soal Pak Terawan saja, tapi masa depan dunia kedokteran kita, " kata Dasco dalam keterangan tertulis yang diterima Parlementaria, Sabtu (26/3/2022).
Politisi Partai Gerindra itu menegaskan, IDI seharusnya bisa lebih mengayomi dan membina para anggotanya serta terbuka dengan berbagai inovasi dan kebaruan dibidang kesehatan, farmasi dan kedokteran. Dengan dipecat dari anggota IDI, dr. Terawan terancam tidak bisa lagi mengurus izin praktik. Dasco juga akan meminta kepada Komisi IX DPR RI dan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) terkait untuk merevisi dan mengkaji secara komprehensif UU Praktik Kedokteran dan UU Pendidikan Kedokteran.
Evaluasi juga akan dilakukan lembaga legislatif kepada organisasi profesi kedokteran yang ada dalam undang-undang terkait, agar sesuai dengan aspirasi dan masukan dari masyarakat. "Sehingga IDI dan juga organisasi profesi kedokteran lainnya itu tidak terkesan super body dan super power, " tegas Pimpinan DPR RI Koordinator Bidang Ekonomi dan Keuangan (Korekku) itu. Keputusan MKEK IDI memberhentikan dr. Terawan dari anggota IDI, dibacakan dalam Sidang Muktamar ke-31 IDI di Banda Aceh, Jumat (25/3/ 2022). (sf)