Supriansa: Kurangi Kelebihan Kapasitas Lapas, Pemakai Narkoba Sebaiknya Direhabilitasi

    Supriansa: Kurangi Kelebihan Kapasitas Lapas, Pemakai Narkoba Sebaiknya Direhabilitasi
    Anggota Komisi III DPR RI Supriansa

    MAKASSAR - Persoalan kelebihan kapasitas di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) ataupun Rumah Tahanan (Rutan), di seluruh Indonesia dan sekitar Sulawesi Selatan menjadi persoalan yang berkepanjangan. Ini menjadi catatan bagi Komisi III DPR RI guna memberikan bantuan, agar dapat menyelesaikan persoalan tersebut. 

     

    Hal itu Supriansa sampaikan usai melakukan pertemuan dengan usai melakukan pertemuan dengan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kakanwil Kemenkumham) Sulawesi Selatan Liberti Sitinjak, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan R. Febrytrianto beserta jajaranya. Dalam rangka Kunjungan Kerja Reses yang dipimpin Wakil Ketua Komisi III Adies Kadir. Selasa, (11/10/2022).

     

    "Ini menjadi catatan penting dan perhatian khusus bagi saya dan Komisi III DPR RI guna memberikan jalan keluar terbaik dalam menyelesaikan persoalan yang ada di lembaga pemasyarakatan (Lapas). Seperti halnya kasus narkoba yang berada di beberapa wilayah di Indonesia yang mencapai 73 persen, " kata Supriansa.


    Bahkan ia menambahkan, di Sulsel sendiri yang menjadi penghuni terbanyak di lapas yaitu para pengguna narkotika dan obat-obatan terlarang. "Kendati demikian persoalan tersebut harus ada jalan keluar bagaimana menghadapi situasi yang sangat pelik seperti ini. Agar dalam kasus narkoba bisa mengantisipasinya agar tidak menyebar dan meluas ke tengah tengah masyarakat kita, ” jelas Supriansa.

     

    Legislator Dapil Sulsel menyarankan agar pemakai narkoba bisa dilakukan rehabilitasi dan tidak dilakukan penahanan, apabila pemakai bisa dibuktikan kebenaranya hanya pengguna, bukan pengedar, maupun bandar. Dengan demikian ini bisa menjadi salah satu jalan keluar menekan kelebihan kapasitas yang terjadi hampir di seluruh lapas di Indonesia

     

    “Saya menyarankan kepada penegakan hukum agar bisa memilah-milah apakah pengguna atau pemakai narkoba betul-betul hanya pemakai saja jika memang dia pemakai dan ketergantungan maka diusahakan jangan dilakukan penahanan di lapas akan tetapi ditempatkan di rehabilitasi agar bisa dilakukan proses penyembuhan. Komisi III akan dorong seluruh daerah mempunyai tempat-tempat rehabilitasi di seluruh Indonesia, terutama di wilayah yang darurat narkoba, ” dorong Politisi Fraksi Partai Golkar ini. (run/aha)

    dpr ri komisi iii supriansa golkar r. febrytrianto liberti sitinjak sulsel
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Lawan Kontingen Sulut, Kontingen Jatim 2...

    Artikel Berikutnya

    Uji Publik Hasil Penelitian BNN Tahun 2019

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVny Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Langkah Preventif Lapas Permisan Terhadap Gangguan Keamanan dan Ketertiban
    Jelang Pilgub dan Pilkada, Kapolsek Purwasari Ajak Para Tokoh Ikut Jaga Kamtibmas 

    Ikuti Kami