DENPASAR - Sesuai fakta dilapangan dan media sosial yang diamati oleh jurnalis Gatra Dewata, sebagian besar pekerja di Indonesia digaji di bawah standar upah minimum.
Menurut data survei yang dikutip dari media online kompas bahwa, Data Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) Februari 2021, sebanyak 49, 67 persen pekerja masih digaji di bawah upah minimum. Artinya hampir setengah dari total pekerja di Indonesia dibayar di bawah standar.
Dalam empat tahun terakhir, kepatuhan pengusaha menggaji buruh sesuai standar minimum selalu ada di kisaran 49-57 persen.
Itu juga terjadi di Bali, tingkat kepatuhan (compliance) pengusaha untuk membayar pekerjanya sesuai upah minimum ternyata masih terhitung rendah. Dan banyak kita simak curhatan mereka para pekerja itu masih dibayar di bawah standar.
Adapun menurut Laporan Global Wage Report 2020/2021 bertajuk ”Wages and Minimum Wages in the Time of Covid-19” oleh Organisasi Buruh Internasional (ILO) mencatat, di tengah krisis ekonomi akibat pandemi, upah minimum layak berperan penting untuk menahan masyarakat jatuh ke jurang kemiskinan.
Dikutip juga dari media online Barometer A.A. Gede Agung Aryawan selaku tokoh pemerhati masyarakat Bali ini juga pernah bersuara tentang upah murah pekerja pendidikan atau guru.
“Bagaimana mungkin bisa guru dan pegawai memberi pembelajaran maksimal ketika mereka sendiri penghasilan tidak layak, upah murah akan membuat kesulitan ekonomi dan makan. Tentu perut lapar ini tidak akan bisa membuat mereka kerja maksimal dalam mendidik para siswa, ” ungkap tokoh tersebut, (18/05/2022).
Menghubungi tokoh tersebut dengan sigap ia menanggapi pertanyaan dari awak media, " Penegakan UU Ketenagakerjaan Terkait Pembayaran Karyawan di Bali yang masih banyak di bawah UMR, " sebutnya menyambar pertanyaan kami.
Bahkan ia berani bersuara bahwa pemerintah wajib tindak tegas tentang perbudakan oleh oknum pengusaha yang masih menggaji karyawan di bawah UMR (Upah Minimum Regional).
Ia juga menekankan agar dinas perijinan melalui Satpol PP menegakkan UU Ketenagakerjaan secara tepat, " minimal menegurlah "
Hakikat dasar upah minimum adalah sebagai perlindungan atau instrumen jaring pengaman (safety net) agar pekerja tidak dibayar semena-mena.
Upah minimum juga seharusnya hanya berlaku untuk pekerja lajang yang baru masuk ke dunia kerja.
Itulah mengapa undang-undang mengharuskan upah minimum dibayarkan kepada pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
" Hei, Bapak atau Ibu pejabat yang terhormat, kalian hanya mengelola uang rakyat "
" Apakah kalian tidak punya hati nurani sampai gaji saudara kalian sendiri, di tanah pulau seribu pura dengan upah murah? "
" Kalian anggap semeton Bali budak di tanah Bali ? , " sebutnya lantang kepada awak media.
Ini tentu menjadi konsen kita bersama bahwa pengusaha juga harus diawasi dan diwajibkan mengikuti struktur dan skala upah agar fair, supaya orang-orang yang bekerja di atas satu tahun jangan lagi mendapat upah minimum yang pas-pasan. (Ray)